Benarkah Pemerintah Resmi Membubarkan 6 Ormas: HTI, ANNAS, JAT, MMI, FUI dan FPI? Ini Faktanya

- 15 Desember 2020, 21:05 WIB
Tangkapan layar hoaks 6 Ormas Islam dibubarkan Pemerintah.
Tangkapan layar hoaks 6 Ormas Islam dibubarkan Pemerintah. /Archive Trunbackhoax.id

WARTA PONTIANAK - Beredar narasi di sebuah grup media sosial Facebook yang menyatakan bahwa, pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu tentang Ormas menjadi Undang-undang. Dalam penjelasannya, grup Facebook bernama Seruput Kopi Bareng Jokowi ini menyertakan 6 nama ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu ini.

“Ini baru berita top!!!,” tulis pengunggah di grup FB tersebut.

Selain itu, si pengunggah juga merinci alasan mengapa pemerintah membubarkan 6 ormas tersebut, sebagai berikut:

  1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

HTI merupakan organisasi Islam yang mendukung berdirinya Khilafah Islamiyah. Dengan ini, HTI tidak mengakui keberadaan Pancasila. Sejumlah parade HTI di berbagai lokasi di Indonesia menunjukkan bahwa ormas ini telah makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.

Dalam artikel berjudul “Pancasila” yang dirilis website HTI, Arief B Iskandar menyatakan bahwa memang HTI berupaya mewujudkan Khilafah. “Jika Anda adalah seorang muslim yang taat; yang menghendaki tegaknya Islam secara total dalam semua aspek kehidupan; yang menginginkan penerapan syariah secara kaffah, apalagi berjuang demi mewujudkan kembali Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.”

Baca Juga: Singapura Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Changi, Benarkah?

  1. Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)

ANNAS merupakan ormas yang jelas bertentangan dengan UUD 45 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.

Aliansi ini pun membentuk kepengurusan di berbagai daerah untuk menangkal bahaya Syiah. Tentu saja apa yang dilakukan ANNAS ini jelas membuat perpecahan di tubuh Islam sendiri.

 

  1. Jamaah Ansarut Tauhid (JAT)

Organisasi ini secara nyata mendukung ISIS dan menjadi motor pergerakan ISIS di Indonesia.

Bahrun Naim, seorang teroris yang diduga otak bom Thamrin, merupakan anggota JAT. Abu Bakar Ba’asyir sendiri merupakan salah satu pemimpin dari organisasi radikal ini.

Baca Juga: Pemerintah Launching 2 Mobil Esemka Terbaru Series J-Owi Warna Hitam Elegan, Ini Faktanya

  1. Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

Organisasi ini tidak jauh beda dari JAT, organisasi ini juga pimpinan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan teroris yang mati bunuh diri dalam bom Thamrin, Afif, merupakan anggota MMI.

Sama seperti JAT, MMI pun juga telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung ISIS.

  1. Forum Umat Islam (FUI)

FUI ini pun tak kalah radikalnya. Dalam perayaan Maulid Nabi dan Natal tahun lalu, FUI dikabarkan mengirimkan ancaman akan membubarkan acara tersebut (Jakarta Post).

Baca Juga: Benarkah Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Tak Ditahan? Ini Faktanya

  1. Front Pembela Islam (FPI)

Organisasi pimpinan Rizieq Shihab ini memang sudah terkenal dengan aksi provokasi dan kekerasan. Dalam sejumlah demo, FPI sering melecehkan perorangan, agama, budaya, dan masih banyak lagi.

Pada tahun 2014, FPI juga mengeluarkan maklumat mengenai ISIS yang mana pada poin 5 menyatakan bahwa Al-Qaeda dan ISIS harus bersatu untuk meneruskan perjuangan.

FPI juga sering melakukan aksi yang mengkhawatirkan. Baru-baru ini mereka melakukan sweeping di Taman Ismail Marzuki untuk memastikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tidak hadir di Jakarta.

Sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab melecehkan budaya sunda sampurasun menjadi campuracun.

Ormas-ormas di atas jelas bertentangan dengan prinsip yang ada di Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Keenam ormas ini sama sekali tidak menjunjung tinggi perdamaian dan toleransi.

Baca Juga: Foto Pimpinan FPI Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Saat Digiring Polisi, Ini Faktanya

Diakhir unggahannya, juga menyertakan link pemberitaan di Antara berjudul Presiden Jokowi Sudah Tangani Perppu Pembubaran Ormas.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Melansir dari beberapa media mainstream, memang benar pemerintah telah mengesahkan sebuah Perppu menjadi undang-undang, tentang pembubaran ormas. Undang-undang ini disahkan sebagai regulasi yang berwewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Namun, perihal penyebutan jumlah ormas yang telah dibubarkan lewat Perppu ini adalah salah. Sampai saat ini, ormas yang telah dibubarkan karena dianggap telah bertentangan dengan Pancasila hanyalah HTI.

Baca Juga: Laskar FPI Disebut Rampas Pistol Polisi untuk Tembak Polisi, Cek Faktanya di Sini

Untuk 5 ormas lain yaitu Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jemaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), belum ada keputusan resmi ataupun artikel yang menyebutkan secara pasti tentang pembubaran ormas-ormas ini.Pembubaran kelimanya masih sebatas wacana dan tuntutan dari masyarakat.

Maka dapat disimpulkan bahwa terkait narasi pembubaran kelima ormas ini adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Hoaks ini juga telah muncul sejak tahun 2017 sepanjang masa Perppu ini baru-baru disahkan menjadi undang-undang. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x