WARTA PONTIANAK - Di tengah penolakan dari banyak pihak, Presiden Joko Widodo meneken Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada pekan lalu. Usai disahkannya UU yang dikenal juga sebagai Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, beredar kabar tenaga kerja asing (TKA) China langsung mengukur tanah di Jatimulya, Bekasi.
Kabar pengukuran tanah di Jatimulya Bekasi itu, disebutkan tanpa izin RT setempat. Kabar tersebut tersebar di media sosial WhatsApp, Twitter, juga Facebook.
Seperti terpantau di Twitter, pada 2 November 2020 akun @Aiek_Chaxxxx mengepos hal tersebut.
“UU Ciptaker diSAHkan picu demo. No UU blm kluar dan/ blm diteken Presiden utk diundangkan
Ingat, ini baru awal omnibus law!
China sdh berani ukur tanah di Kel Jatimulya Bekasi dgn alasan utk kepentingan umum
Pemilik tanah bisa tdk dibayar atau dpt ganti rugi tp ala kadarnya” cuitnya.
Dalam unggahan ditampilkan aktivitas petugas berseragam biru dan diprotes perekam video karena mengukur tanpa izin, namun yang diajak bicara tidak menjawab lantaran tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia.
Sebagai mana yang diberitakan, pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Cek Fakta: China Dikabarkan Ukur Tanah di Bekasi Usai Omnibus Law Cipta Kerja Sah, Benarkah?, ditemukan fakta bahwa Tim Jawa Barat Sapu Bersih Hoaks (Jabar Saber Hoaks) menyatakan, hasil verifikasi informasi video dengan narasi tersebut adalah keliru.