Industri Migas, Komoditas Strategis Namun Kritis

- 2 Desember 2020, 18:59 WIB
Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen.
Update Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyatakan Realisasi Anggaran PEN Capai 55,1 Persen. //Youtube/Menteri Keuangan RI/

WARTA PONTIANAK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa minyak dan gas bumi masih menjadi komoditas strategis yang sangat kritis bagi pembangunan di Indonesia.

Namun, akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan penurunan yang sangat signifikan pada sektor pertambangan termasuk migas. Fenomena tersebut dirasakan secara global dan sisi suplai juga tertekan oleh banyak faktor pada harga minyak. Hal tersebut disampaikannya dalam acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas melalui video conference pada Rabu 2 Desember 2020, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.

“Kami melihat volatilitas yang dramatis selama Covid-19 ini. Bahkan di beberapa titik, kami melihat harga minyak yang belum pernah terjadi sebelumnya yang negatif meskipun hanya untuk dua hari, tetapi ini banyak menceritakan betapa menantang dan luar biasa situasi yang kita semua hadapi termasuk industri migas,” kata Menkeu.

Baca Juga: Menkeu: Alokasi Anggaran di Kesehatan dan Sosial Ekonomi Dinilai Baik

Industri migas memang membutuhkan banyak perhatian agar dapat meningkatkan tingkat produksi. Diperlukan juga kebijakan yang tepat terkait bagaimana mendorong eksplorasi karena bertumpu pada produksi yang ada. Sehingga, benar-benar harus memastikan efisiensi mengingat volatilitas harga minyak dan gas.

“Memang tidak mudah, apalagi dengan proyeksi harga minyak yang juga tidak terlalu cepat pulih. Tapi ini bisa dilakukan dengan teknologi serta dukungan pemerintah. Dari sudut pandang fiskal, kami juga menciptakan dukungan bagi Anda semua untuk dapat mengeksplorasi sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia,” beber Menkeu.

Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk dapat mendukung semua siklus bisnis industri migas mulai dari eksplorasi hingga tahap produksi. Insentif yang diberikan dari sisi fiskal termasuk pengurangan pajak penghasilan yang diturunkan hingga 20 persen dalam beberapa tahun ke depan dan juga pembebasan atas bea masuk dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus.

Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Ada Sisanya, Menkeu: Bisa Dipakai di 2021

Selain itu, dilakukan harmonisasi kewenangan dan tanggung jawab serta sharing antara Kementerian Keuangan,  Kementerian ESDM dengan instansi pelaksana dalam pengelolaan migas.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x