Adapun, beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika para pekerja ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Jika para pekerja ingin mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Baca Juga: Cek BLT PKH Rp250 Ribu Cair Januari Ini, Anak Usia Dini juga Bisa dapat Bantuan
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT subsidi gaji dibuka.
NB: Untuk mengetahui seputar informasi Bantuan Sosial (Bansos) atau BLT silahkan klik disini.***