Mulai 28 April 2022, Presiden Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng

- 22 April 2022, 20:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait Larangan Ekspor Minyak Goreng / Setkab /

WARTA PONTIANAK – Pangkal dari karut-marutnya masalah minyak goreng di Indonesia, yang terjadi sejak beberapa bulan belakangan ini, perlahan mulai diketahui setelah, Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI, Burhanuddin mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil, atau minyak sawit mentah di Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka diantaranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indarsari Wisnu Wardhana dan 3 petinggi di 3 perusahaan minyak goreng.

Berangkat dari hal tersebut, Presiden Joko Widodo langsung melakukan penghentian ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan itu mulai berlaku Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ungkap Presiden Jokowi, dikutip Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022” yang dikutip dari laman Youtube Sekretariat Presiden yang tayang pada Jumat, 23 April 2022.

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," tambahnya.

Baca Juga: Berantas Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

Keputusan itu diambil sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Sehingga Presiden Jokowi akan terus memantau dan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.

Seperti diketahui, kelangkaan yang berujung pada kenaikan harga minyak goreng sempat terjadi di Indonesia beberapa bulan lalu.

Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng, seperti meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana satu harga Rp14.000 per liter di ritel dan pasar-pasar tradisional.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x