Ketentuan Sunnah Pembagian Daging Hewan Kurban Menurut Ulama Besar

- 26 Juni 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Sapi Hewan Kurban Idul Adha 1443 Hijriah.
Ilustrasi Sapi Hewan Kurban Idul Adha 1443 Hijriah. //jigsawstocker//freepik

WARTA PONTIANAK - Salah seorang anggota ulama besar (kibar), Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan pernah mengatakan bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama. Bukan Wajib.

Hal itu Ia katakan saat menjawab pertanyaan dari seseorang, sebagaimana yang diunggah kanal ShahihFiqih di Youtube pada tanggal 26 Juni 2022.

Orang tersebut bertanya; Apakah ibadah kurban hanya diwajibkan untuk orang Haji? Atau diwajibkan atas seluruh keluarga di negeri Islam?

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Hari Raya Idul Adha

Jika diwajibkan kepada semuanya, lalu bagaimana pembagiannya setelah hewan itu disembelih?

Maka Menurut Syaikh Shalih pun menjawab bahwa ibadah kurban ini pahalanya besar. Tapi, Ibadah ini hanya disyariatkan bagi orang yang mampu berkurban.

Kemudian beliau melanjutkan, bahwa Ibadah kurban ini merupakan syiar dan ibadah yang sangat agung pada hari-hari tersebut.

Baca Juga: Berikut Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 1443 yang Telah Diterbitkan Kemenag

"Siapa yang mampu, maka sangat dianjurkan baginya untuk berkurban. Baik Ia berada di Mekkah bersama orang yang sedang haji. Atau di negeri kaum muslimin mana pun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: YouTube ShahihFiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x