Lindungi Hak Pencipta Lagu, DJKI Sarankan Hal ini Kepada Seniman Musik

- 7 Juli 2022, 15:03 WIB
Pria Wibawa saat membuka Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu
Pria Wibawa saat membuka Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu /Zulzaeni/

WARTA PONTIANAK – Untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu, Kamis 7 Juli 2022.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Anggoro Dasananto mengatakan, DJKI terus berupaya memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.

“Sebagaimana kita ketahui, banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem informasi pencatatan, pemungutan serta pendistribusian royalti musik dan lagu yang akan dapat memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat,” kata Anggoro Dasananto.

Selain untuk memberikan pelindungan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat Ciptaan dan Produk Hak Terkait di bidang Musik dan Lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sempat Dipukul, Musisi Afghanistan Menangis saat Alat Musiknya Dibakar Taliban

Sementara Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa mengatakan, pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan atau lagu bukanlah hal baru.

Kewajiban-kewajiban pembayaran royalti bagi pengguna dalam hal ini pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan music atau lagu dalam usahanya, telah secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 seperti yang disampaikan Pak Direktur tadi merupakan praktek yang sudah berlangsung selama ini. Sehingga seyogyanya tidak perlu dijadikan suatu polemik yang pelik, akan tetapi perlu dilihat dari sudut pandang lain untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik dan/atau lagu di Indonesia,” ucap Pria Wibawa.

Baca Juga: Karolin Apresiasi Musisi Landak Gelar Konser Amal untuk Bantu Korban Banjir

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x