Polisi Ungkap Pesinetron Cassandra Angelie Ditangkap saat Tanpa Busana di Kamar Hotel Bersama Pria

- 31 Desember 2021, 18:32 WIB
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie /Instagram @cassangeliee/

WARTA PONTIANAK - Polisi telah menetapkan pesinetron ‘Ikatan Cinta’, Cassandra Angelie sebagai tersangka atas kasus prostitusi online bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Cassandra Angelie jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.

Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Baca Juga: Viral! Dua Remaja Berbuat Mesum di Kawasan Parkir Sunter, Polisi: Keduanya Telah Ditangkap

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x