Apakah Puasanya Sah? Saat Lupa Niat dan Tidak Sahur, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 10 April 2022, 01:14 WIB
/Youtube/Al-Bahjah TV/

WARTA PONTIANAK - Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim diwajibkan untuk sahur dan makan serta minum, agar mampu menahan lapar dan haus menjelang puasa.

Lalu bagaimana jika kita tidak sahur atau kita ketiduran sehingga tidak terbangun untuk melaksanakan sahur dan tidak mengucapkan niat puasa?

Dikutip Warta Pontianak dari kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal ini.

Baca Juga: Benarkah Konsumsi Kangkung Saat Sahur Bikin Ngantuk? Begini Penjelasannya

"Dalam kitab Imam Syafi'i dan Zabur ulama mazhab Maliki dan juga mazhab Hambali bahwa, bagi siapapun yang tidak berniat dimalam hari tidak dapat di hitung niatinya. Dengan tidak menginapkan niat di malam hari dan juga tidak sahur, maka puasanya tidak sah menurut ulama," ucap Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya memaparkan mazhab dari Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah, yang dimana diperkenankan untuk tetap berpuasa jika benar-benar lupa dan belum membatalkan puasa.

Baca Juga: Mau Rezeki Mengalir Seperti Air, Caranya Mudah Kata Ustaz Adi Hidayat, Ini Amalannya

"Akan tetapi saya ingat, Sayyid Alwi Assegaf Mufti Makkah, bahwa waktu itu menulis dalam mukhatib syekhnya. Mengingatkan untuk orang awam kita perlu memberikan fatwa yang sesuai dengan keadaan mereka, jika memang kasusnya benar-benar lupa dan bukan main-main, subhanallah mungkin karena kesibukannya sampai dia lupa tidak niat dimalam harinya. Sahur pun dia mau sahur bablas lalu tidak niat dan pagi harinya bertanya, bagaimana puasanya. Maka jawabnya, lanjutkan dan niatkanlah dengan ikut mazhab Imam Abu Hanifah yang memperkenan niat di pagi hari," lanjut Buya Yahya.

Tapi ingat mazhab seperti ini tidak main-main. Sudah malam harinya terbangun tetapi berkeinginan besok pagi saja niatnya ikut mazhab Imam Abu Hanifah, hal ini kata Buya Yahya, tidak boleh. Kecuali kalau dalam keadaan benar-benar lupa maka boleh paginya melakukan puasa, dengan catatan belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. ***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x