Pengadilan Seoul Vonis 40 Tahun Terhadap Pelaku Penyebar Konten Kejahatan Seksual Siber

- 26 November 2020, 19:47 WIB
hentikan kekerasan seksual pada perempuan.
hentikan kekerasan seksual pada perempuan. //Lum3n/pexels/Lum3n/

WARTA PONTIANAK - Memproduksi konten kekerasan seksual dengan 74 orang sebagai korbannya dan 16 diantara anak-anak, Cho Ju Bin (24) bersama komplotannya ditahan polisi sejak bulan Maret lalu.

Penangkapan juga dilakukan karena penyebaran konten tersebut di aplikasi pesan Telegram dimana anggota membayar dengan cryptocurrency untuk bisa menontonnya pada 2019-2020.

Atas tindakan kriminal tersebut, Cho divonis 40 tahun penjara karena mengancam puluhan wanita, termasuk anak-anak serta merekam video yang memuat konten seksual yang eksplisit dan menjualnya ke orang lain.

Baca Juga: Iming-iming Beasiswa, Ketua Yayasan di Lhokseumawe Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mendakwa Cho Ju Bin dengan pelanggaran hukum dalam perlindungan anak-anak serta mengorganisir kegiatan kriminal.

Kim Yong Chan, juru bicara dari pengadilan mengatakan bahwa Cho menggunakan berbagai metode untuk memancing dan mengancam para korban untuk membuat video kekerasan seksual.

Kim juga mengatakan bahwa Cho membagikan dan menjual video tersebut dalam kurun waktu tertentu. Ia bahkan menyebarkan identitas dari beberapa korban dan menyebabkan trauma pada korban.

Baca Juga: Arni Ajak Penyintas Kekerasan Seksual Berani Berbicara

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x