Edan, Seorang Ayah Tega Melempar Bayinya ke Dalam Sungai hingga Tewas

- 2 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi jasad bayi
Ilustrasi jasad bayi / /PRFM//

WARTA PONTIANAK - Seorang ayah yang membunuh bayi laki-lakinya yang berusia 11 bulan dengan melemparkannya ke sungai mungkin tidak akan pernah bisa dilepaskan dari rumah sakit jiwa.

Zak Bennett-Eko kemarin dinyatakan bersalah atas pembunuhan dengan alasan berkurangnya tanggung jawab.

Bennett Eko melemparkan putranya, Zakari William ke Sungai Irwell di Radcliffe pada 11 September 2019.

Tubuh bayi yang tidak bernyawa ditarik dari air karena meninggal karena hipotermia atau tenggelam.

Baca Juga: Wanita Pengidap Corona Lahirkan Bayi dengan Antibodi Covid-19

Juri berunding selama kurang dari tiga jam sebelum akhirnya kembali dengan vonis, membebaskan ayah dari pembunuhan dan memutuskan dia bersalah atas pembunuhan.

Hari ini, 23 tahun dijatuhi hukuman rumah sakit berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Kesehatan Mental 1983.

Sebelum Hakim Fraser menjatuhkan hukuman, tiga psikiater yang memberikan bukti mengatakan Bennett-Eko "mungkin tidak akan pernah dibebaskan" dari rumah sakit aman yang dia datangi sejak kematian putranya.

Perintah rumah sakit tidak memiliki batasan waktu, yang berarti dia akan berada di unit yang aman saat Sekretaris Dalam Negeri dan dewan psikiater merasa dia dapat dipindahkan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x