Lakukan Genosida ke Bosnia, Pengadilan PBB Menguatkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ratko Mladic

- 8 Juni 2021, 22:56 WIB
ilustrasi PBB
ilustrasi PBB /Pixabay/OpenClipart-Vectors

WARTA PONTIANAK - Hakim banding PBB telah menguatkan hukuman mantan kepala militer Serbia Bosnia Ratko Mladic untuk genosida dan pelanggaran lainnya selama perang Bosnia 1992-95, dan mengkonfirmasi hukuman seumur hidupnya.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League : Italia ke Semifinal usai Hajar Bosnia

Putusan hari Selasa oleh lima hakim di Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Kriminal di Den Haag adalah final dan tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.

Dua puluh enam tahun setelah pembantaian Srebrenica, keputusan itu mengakhiri persidangan genosida Bosnia terakhir di depan pengadilan.

Hakim Ketua Prisca Matimba Nyambe dari Zambia mengatakan pengadilan menolak banding Mladic secara keseluruhan.

Itu juga menolak banding oleh jaksa penuntut atas pembebasan Mladic atas satu tuduhan genosida lainnya yang terkait dengan pembersihan etnis di awal perang.

Mladic bergabung dengan mantan guru politiknya, mantan Presiden Serbia Bosnia Radovan Karadzic, dalam menjalani hukuman seumur hidup karena mendalangi pertumpahan darah etnis dalam perang Bosnia yang menewaskan lebih dari 100.000 orang dan jutaan orang kehilangan tempat tinggal.

Baca Juga: Malaysia Minta PBB Paksa Israel Hentikan Kekerasan

Pernah menjadi orang kuat militer yang dikenal sebagai "Jagal Bosnia", Mladic memerintahkan pasukan yang bertanggung jawab atas kekejaman mulai dari kampanye "pembersihan etnis" hingga pengepungan Sarajevo dan klimaks perang berdarah dalam pembantaian Srebrenica 1995.

Srebrenica, yang menewaskan lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim, tetap menjadi satu-satunya episode genosida di tanah Eropa setelah Perang Dunia II.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x