Wanita Jerman Dipenjara Akibat Lubangi Kondom Kekasih

- 9 Mei 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi kondom
Ilustrasi kondom /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Seorang wanita Jerman telah dipenjara setelah dia melubangi kondom pasangannya karena berupaya untuk hamil.

Pengadilan di Jerman menyatakan, wanita itu bersalah atas serangan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan, karena dengan sengaja merusak bagian perlindungan, DW melaporkan.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan setelah membaca tentang "menyembunyikan" dan meninjau hukum kasus.

Stealthing biasanya ketika seseorang melepas kondom saat berhubungan seks tanpa persetujuan dari pasangannya.

Wanita berusia 39 tahun yang tidak disebutkan identitasnya itu dilaporkan menjalin hubungan "berteman dengan manfaat" dengan korban sejak 2021 setelah keduanya bertemu secara online.

Namun, wanita itu mengembangkan perasaan yang lebih kuat untuk kekasihnya, tetapi juga tahu bahwa dia tidak menginginkan hubungan yang lebih dalam.

Saat itulah dia datang dengan rencana untuk melubangi kondom yang dia simpan di meja samping tempat tidurnya dengan harapan akan membuatnya hamil.

Baca Juga: Usai Jual Habis Air Bekas Mandinya, Bintang Film Porno Ini Kembali Jual Kondom Bekas

Meskipun tidak pernah benar-benar hamil, wanita itu memberi tahu pasangannya bahwa dia hamil, dan juga mengaku merusak kondomnya, menurut DW.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x