Lima Fasilitator ISIS asal Indonesia Diberikan Sanksi oleh Depkeu AS

- 10 Mei 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi kelompok ISIS
Ilustrasi kelompok ISIS /AFP

WARTA PONTIANAK - Sedikitnya lima orang yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.dojatuhi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) pada Senin 9 Mei 2022.

Departemen Keuangan AS menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Baca Juga: Peluncuran Rudal yang Dilakukan Korea Utara akan Dibahas Dewan Keamanan PBB

Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki, "sebagian di antaranya digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp tersebut dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota".

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, dalam pernyataan itu.

Sanksi berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga AS untuk berurusan dengan mereka itu dijatuhkan kepada Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.

Baca Juga: 662 Rumah Warga di Cirebon Terdampak Banjir

Menurut keterangan di situs web Depkeu AS, kelimanya memiliki kewarganegaraan Indonesia.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x