Pengadilan Israel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Terhadap 6 Narapidana Palestina

- 22 Mei 2022, 23:16 WIB
Ilustrasi Lima warga Palestina dihukum 5 tahun penjara
Ilustrasi Lima warga Palestina dihukum 5 tahun penjara /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Sebuah pengadilan Israel pada hari Minggu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada enam narapidana Palestina karena membuat terowongan keluar dari sel mereka tahun lalu, dan melarikan diri dari fasilitas keamanan tinggi dalam pembobolan penjara terbesar dalam beberapa dekade.

Pembobolan penjara memicu perburuan besar-besaran di utara negara itu dan Tepi Barat yang diduduki untuk mencari orang-orang itu, yang merupakan anggota kelompok militan Palestina.

Mereka ditangkap kembali beberapa hari kemudian.

Pelarian berani mendominasi siaran berita, memicu kritik keras terhadap layanan penjara Israel dan mendorong pemerintah untuk meluncurkan penyelidikan.

Menurut berbagai laporan, orang-orang itu menggali terowongan melalui lantai sel bersama mereka tanpa terdeteksi selama beberapa bulan dan berhasil menyelinap melewati penjaga penjara yang sedang tidur setelah muncul melalui lubang di luar fasilitas.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Pasukan Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Tepi Barat

Dikutip dari Arab News, Hakim memutuskan bahwa hukuman tersebut mempertimbangkan fakta bahwa pembobolan penjara melumpuhkan bangsa selama berhari-hari, biaya yang diperlukan untuk menangkap kembali para narapidana dan kerugian terhadap keamanan publik yang disebabkan oleh narapidana yang berada di bawah hukuman seumur hidup dan dihukum karena kejahatan berat melarikan diri.

Hukuman lima tahun akan ditambahkan ke hukuman penjara yang sudah dijalani para tahanan. Lima narapidana lain yang didakwa membantu para pria itu dijatuhi hukuman empat tahun tambahan.

Israel menganggap keenam pelarian itu sebagai teroris. Lima di antaranya berasal dari kelompok militan Jihad Islam, dengan empat di antaranya menjalani hukuman seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x