Warga Korsel yang Menjadi Relawan Perang di Ukraina akan Diselidiki

- 27 Mei 2022, 19:22 WIB
ILUSTRASI kondisi perang di Ukraina.
ILUSTRASI kondisi perang di Ukraina. /Reuters/Gleb Garanich/

WARTA PONTIANAK - Para relawan dari seluruh dunia, tak terkecuali dari Korea Selatan berdatangan ke Ukraina untuk membantu negara itu berperang melawan pasukan invasi Rusia sejak 24 Februari.

Seorang petempur sukarela yang kembali ke Korea Selatan dari Ukraina pada Jumat mengatakan dirinya harus pulih dari cedera dan siap menghadapi penyelidikan polisi karena melanggar larangan pergi ke Ukraina.

Adalah Rhee Keun, mantan anggota pasukan khusus angkatan laut Korsel yang juga dikenal sebagai Ken Rhee, pulang ke Korsel dan kepulangannya disiarkan langsung oleh media.

Baca Juga: Presiden Ukraina Siap Bertemu Putin untuk Menghentikan Perang

"Saya belum sepenuhnya meninggalkan medan perang tetapi pulang untuk memulihkan cedera. Saya ingin kembali… karena perang itu belum selesai, masih banyak yang harus dilakukan," kata Rhee di bandara.

Rhee mengatakan dirinya mengalami cedera ligamen lutut di kedua kakinya, tetapi dia masih bisa berjalan.

Dia mengatakan sekitar 10 petugas polisi telah menunggunya ketika dia keluar dari pesawat. Mereka memerintahkan dirinya menjalani karantina COVID-19 satu pekan dan dia akan dipanggil untuk diinterogasi.

"Saya akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan," kata dia.

Baca Juga: Petinggi Militer AS dan Rusia Bicarakan Situasi Ukraina via Telepon

Juru bicara kepolisian belum menanggapi permintaan untuk berkomentar, sementara juru bicara militer memastikan bahwa Rhee memang pernah bertugas di pasukan khusus AL.

Rhee mengunggah gambar dan video pengalamannya selama di Ukraina ke media sosial.

Kementerian luar negeri Korsel mengajukan gugatan terhadap dirinya pada pertengahan Maret, tak lama setelah dia pergi ke Ukraina, atas pelanggaran undang-undang paspor.

Korsel melarang warga negaranya bepergian ke Ukraina pada Februari atas alasan keamanan. Menurut UU itu, mereka yang melanggar larangan bisa dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar 10 juta won (Rp116,09 juta).

Rhee mengatakan Ukraina telah menawarinya kewarganegaraan dan bahkan lahan, tetapi dia menolaknya.

Baca Juga: WHO Desak Rusia Berikan Akses Medis untuk Warga Ukraina yang Terkepung

"Saya tak berpikir menerima kewarganegaraan adalah cara yang benar untuk menghindari denda atau pengadilan," katanya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x