Polisi Paris Pindahkan Kakek Pelaku Penembakan di Pusat Budaya ke Unit Psikiatri

- 25 Desember 2022, 15:08 WIB
Warga etnis Kurdi lakukan protes yang berujung ricuh di Paris, Prancis.. hal tersebut dipicu penembakan yang membuat tiga orang Kurdi meninggal.
Warga etnis Kurdi lakukan protes yang berujung ricuh di Paris, Prancis.. hal tersebut dipicu penembakan yang membuat tiga orang Kurdi meninggal. /YouTube/Sky News/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria Prancis yang diduga membunuh tiga orang dalam serangan di pusat budaya Kurdi di Paris telah dipindahkan ke unit psikiatris.

Menurut Jaksa Penuntut Paris, pada hari Sabtu 24 Desember 2022 waktu setempat, tersangka seorang kakek yang berusia 69 tahun ini telah dikeluarkan dari tahanan karena alasan kesehatan pada hari yang sama dan dibawa ke fasilitas psikiatri polisi.

Dikutip dari Aljazeerah Sabtu 24 Desember 2022, penembakan di seputar pusat budaya dan salon kecantikan yang terjadi pada hari Jumat 23 Desember 2022 telah memicu kepanikan di distrik ke-10 kota yang ramai dan rumah bagi beberapa toko dan restoran serta populasi Kurdi yang besar.

Baca Juga: Nyaris Semua Penduduk di Desa Ini Nekad Jual Ginjal untuk Biaya Hidup

Sementara, salah seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan, tiga orang lainnya terluka dalam serangan yang menurut tersangka kepada penyelidik disebabkan oleh sikapnya yang "rasis".

Jaksa Paris mengatakan, seorang dokter memeriksa kesehatan tersangka pada Sabtu sore dan menganggapnya tidak sesuai dengan ukuran penahanan.

"Penahanan pria itu dicabut dan dia dibawa ke unit psikiatri polisi sambil menunggu penampilan di hadapan hakim investigasi saat penyelidikan berlanjut," ujar jaksa.

Sebelumnya, pada hari Sabtu 24 Desember 2022, Jaksa Penuntut Paris telah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 24 jam dan memberikan dakwaan tambahan karena bertindak dengan motif rasis.

"Dia sudah ditahan karena dicurigai melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, kekerasan bersenjata dan pelanggaran undang-undang senjata," kata Jaksa.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x