Polisi di New York Diskor karena Promosikan Trump dengan Mobil Patroli

- 27 Oktober 2020, 18:40 WIB
ilustrasi mobil NYPD
ilustrasi mobil NYPD /pexels/olle/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berseragam polisi dihukum karena mempromosikan Trump dengan mobil dinas, Minggu, 25 Oktober 2020

Dikutip KabarLumajang.com dari abcnews 26 Oktober 2020, seorang petugas kepolisian Kota New York diskors dengan tanpa bayaran di hari Minggu karena mempromosikan Presiden Trump agar terpilih kembali dengan pengeras suara saat berpatroli.

Talia Jane, seorang reporter lepas yang berpusat di Brooklyn, membuat cuitan di twitter bahwa mobil patroli meneriakkan "Trump 2020" dari kendaraan petugas di Flatbush Sabtu malam.

Jane mengatakan dia dikirimi video petugas tersebut di dalam kendaraan yang sedang meneriakkan yel-yel.

"Mereka berhenti ketika seseorang mulai merekam tapi tidak, tap tidak bisa menghentikan yang satunya lagi," tweetnya.

Baca Juga: Karena Covid 19, Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2020 Diprediksi Anjlok

Jane me-retweet video kedua dari pengguna Twitter lain yang menunjukkan kendaraan polisi mempromosikan Trump dari pengeras suara.

Menurut panduan patroli NYPD (New York Police Department) anggota yang sedang bertugas atau berseragam dilarang untuk mendukung kandidat politik atau secara terbuka mengungkapkan pandangan dan pendapat pribadi tentang mendukung mereka.

Dilarang mempromosikan manfaat apapun tentang politik atau kandidat pejabat publik, masalah kebijakan publik atau undang-undang apa pun yang menunggu keputusan pemerintah, atau masalah apa pun yang akan diputuskan melalui pemilihan umum, kecuali dengan izin dari komisaris polisi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x