[Pilkada 2020] Dugaan Pelanggaran yang Ditangani Bawaslu Kapuas Hulu Dinyatakan Selesai

- 24 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya. /Dok. Sekretariat Kabinet/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak lima dugaan pelanggaran yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu selama kampanye Pilkada serentak 2020 di Kapuas Hulu dinyatakan selesai.

"Semuanya tidak memenuhi unsur dan syarat materil, sehingga kami nyatakan selesai," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir, Senin 23 November 2020.

Seperti dilansir Warta Pontianak dari ANTARA, kelima kasus yang sempat ditangani Bawaslu Kapuas Hulu yaitu salah satu tim sukses pasangan calon (Paslon) menghalangi pengawas kecamatan saat melakukan pengawasan di Kecamatan Hulu Gurung.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Pemkab Sintang Dorong KPU Terapkan 12 Kebiasaan Baru

“Tetapi kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, lantaran tidak memenuhi syarat materil sesuai aturan berlaku,” tuturnya.

Ada juga dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis di Kecamatan Seberuang, namun sudah diklarifikasi juga, sehingga tidak memenuhi unsur.

Tidak hanya itu, Haidir juga menjelaskan terkait laporan Barisan Muda Baiduri (tim sukses Paslon), setelah ditangani ternyata tidak memenuhi syarat materil dan unsur.

Baca Juga: [Pilkada 2020] LSM Laporkan Seorang Bupati ke Bawaslu Akibat Langgar Ketentuan

Sementara kasus pengawasan di media sosial, yakni dugaan ASN mendukung salah satu Paslon, namun setelah ditelusuri, yang bersangkutan ternyata sudah pansiun dari ASN sejak dua tahun lalu.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x