Sekamar Bersama Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Masih Dimaafkan Asal Tak Mengulangi

- 28 November 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi mesum./*
Ilustrasi mesum./* /

WARTA PONTIANAK – Pasangan muda-mudi ini tidak bisa berkutik saat kepergok sedang berdua-duaan di kamar kosnya, kawasan Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat.

Lelaki berinisial R (19) dan kekasihnya S (16) terjaring Operasi Pekat Kapuas 2020 pada Jumat 27 November 2020 malam. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

“Keduanya diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat Kapuas 2020,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Diimbau di Rumah Saja, Kedua Pasangan Ini Malah Mesum di Penginapan Nipah Kuning

Eko menerangkan, sebelumnya anggota di lapangan mendapat informasi dari masyarakat yang resah bahwa di salah satu rumah kos di Jalan Kom Yos Soedarso kerab dijadikan tempat berbuat asusila.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun mendatangi lokasi. Saat melakukan pemeriksaan di kamar-kamar, petugas mendapati R dan S sedang berduaan di kamar kos tersebut.

Karena tidak dapat menunjukkan bukti hubungan yang sah, kata Eko, keduanya digiring ke Polsek Pontianak Barat.

Baca Juga: Penjaga RPTRA Lakukan Tindak Asusila ke Anak di Bawah Umur

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui tidak memiliki status hubungan yang sah. Setelah kita lakukan pendataan, kita minta keduanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tambahnya.

Selain diminta membuat surat pernyataan dan sebelum disuruh pulang, sejoli ini diberikan penyuluhan terlebih dahulu. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x