Tak Patuhi Prokes, Martin-Farhan Deklarasi Kemenangan di Pilkada Ketapang

- 9 Desember 2020, 23:47 WIB
Suasana deklarasi kemenangan Martin-Farhan di Pilkada Ketapang
Suasana deklarasi kemenangan Martin-Farhan di Pilkada Ketapang /Rossi Yulizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Deklarasi kemenangan dalam Pilkada serentak 2020 mulai dilaksanakan oleh sejumlah pasangan calon di seluruh Indonesia termasuk di Kalbar. Usai deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh pasangan Sis-Wahyu di Kabupaten Kapuas Hulu, kali ini deklarasi dilakukan oleh Pasangan Petahana dari Kabupaten Ketapang, Martin Rantan-Farhan.

Deklarasi ini dilakukan pasangan calon Bupati Ketapang Nomor Urut 4 di posko pemenangannya, pada Rabu 9 Desember 2020, malam. Selain dihadiri oleh tim kampanye, pengurus partai pengusung dan simpatisan, deklarasi yang dijadwalkan pada 20.00 WIB, mundur hingga Pukul 21.00 WIB.

Dari pantauan Warta Pontianak di tempat deklarasi, sejumlah tim pemenangan dan simpatisan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.

Baca Juga: Polisi: Pilkada Ketapang Aman dan Kondusif

Sementara, Sekretaris Tim Pemenangan Martin-Farhan, Gusti Kamboja, mengatakan hingga pukul 21.00 WIB, pasangan Martin-Farhan memperoleh 40,6 persen dari 70 persen suara yang masuk dari C1 versi tim pemenangan.

“Sampai pukul 21.00 ini, suara masuk sudah 70 persen. Jumlah suara sah sebanyak 160.730. Sedangkan suara sah sebanyak 240.400,” kata Kamboja.

Dia menjelaskan, dari 20 kecamatan di Ketapang, sudah 18 kecamatan yang sudah masuk. Dua kecamatan yang suaranya belum masuk adalah Kecamatan Simpang Hulu dan Hulu Sungai.

Baca Juga: 43 TPS Pilkada 2020 Berpotensi PSU, Salah Satunya di Kapuas Hulu

“Kedua kecamatan tersebut kami yakini sebagai basis perolehan suara untuk pasangan Martin-Farhan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x