Syarat Swab PCR Penerbangan Diminta Dicabut, Harisson: Kemenhub Tidak Serius!

- 27 Desember 2020, 09:37 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Harisson Azroi, M.Kes
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Harisson Azroi, M.Kes /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Udara meminta agar Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat yang berisikan diwajibkannya pelaku perjalanan udara menyertakan surat keterangan negatif Swab PCR untuk dicabut.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan, Kementerian Perhubungan dinilai tidak serius dalam menangani Covid-19.

“Kemehub tidak serius menangani Covid!” tegasnya kepada wartawan, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Kayong Utara Kurang Efektif, Harisson: Mereka Terkesan Ogah-ogahan

Dirinya menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional nomor 3 tahun 2020 diatur untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi udara wajib menyertakan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. 

Dengan keakuratan 80 sampai 90 persen yang dimiliki Rapid Test Antigen bisa saja meloloskan orang positif Covid-19 terbang.

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Kalbar Wajib Sertakan Hasil Swab PCR, Sutarmidji Persilahkan Kemenhub Protes

“Seperti kita ketahui Rapid Test Antigen sendiri mempunyai akurasi 80 sampai 90 persen. Jadi masih terdapt celah untuk meloloskan orang yang positif Covid-19 untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun di lingkungan tempat tujuannya,” ungkapnya.

Hal tersebut turut didukung oleh hasil razia yang dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 Kalimantan Barat yang menemukan lima orang pelaku perjalanan udara dari Cingkareng yang mendarat di Bandara Supadio terkonfirmasi Covid-19.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x