Polres Singkawang Amankan 2 Tersangka Curat, Satunya Masih di Bawah Umur

- 26 Januari 2021, 16:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang saat menunjukan barang bukti
Kasat Reskrim Polres Singkawang saat menunjukan barang bukti /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial YG dan AS, yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Singkawang.

Dari tangan kedua tersangka, jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan 3 buah handphone, 1 buah jam tangan, dan kasur yang merupakan hasil kejahatan kedua tersangka.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetio Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio mengungkapkan, kedua tersangka diamankan lantaran terbukti melakukan pencurian.

Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong di Pontianak, Pelaku Masuk dari Jendela Samping

"Dari dua tersangka ini, YG merupakan anak di bawah umur," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan korban.

"Dari laporan tersebut, Anggota langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan ciri - ciri pelaku. Dan langsung melakukan penangkapan," katanya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian di dua TKP yang berbeda.

Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk 2 Pelaku Pencurian Dinamo Genset

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x