Ditpolairud Polda Kalbar Tangkap 200 Batang Kayu Rimba Campuran di Sungai Kapuas

- 29 Januari 2021, 15:26 WIB
Barang bukti 200 kayu rimba campuran
Barang bukti 200 kayu rimba campuran /Humas Ditpolair Polda Kalbar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar menangkap 200 batang kayu rimba campuran di Perairan Sungai Kapuas, Desa Muara Batu, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, karena tak dilengkapi dokumen resmi.

Penangkapan bermula ketika anggota subdit 2 Sisdik Polairud Polda Kalbar mendapat laporan dari masyarakat adanya kayu ilegal tanpa izin resmi di kawasan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan pada Minggu 17 Januari 2021, 200 kayu rimba campuran tersebut tak memiliki dokumen.

“Ketika mendapat laporan masyarakat, tim subdit 2 sisdik menemukan 200 kayu bulat rimba campuran setelah dilakukan pemeriksaan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” ujar Panit 2 Sisidik Ditpolair Polda Kalbar, Iptu Rudi Waluyo saat menggelar konferensi pers di Mapolairud Polda Kalbar, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Sabu 16 Gram Milik Wanita Berinisial MY Dimusnahkan Polisi, Polisi: Kami Kejar Pelaku Lainnya

Setelah dilakukan penyidikan, pemilik kayu berinisial BZ warga Kabupaten Kubu Raya langsung diamankan petugas.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Penjambret Handphone Berinisial IQ

“Dari pengakuan tersangka, ia membeli dari seseorang di Desa Lingga Kabupten Kubu Raya untuk dijual kembali,” tambahnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Uang Palsu Senilai Rp1,4 Miliar di Bandara Soetta

Baca Juga: Sebar Hoaks Vaksin Sinovac di Facebook, AS Warga Pontianak Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya tersebut tersangka kita kenakan dengan pasal 83 ayat 1 hurup b junto pasal 11 huruf e Undang Undang RI tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2.5 miliar.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x