Simpang Siur ED Vaksin Sinovac Dipercepat Hingga Dua Tahun, Ini Penjelasan Kadinkes Kalbar

- 16 Maret 2021, 18:30 WIB
Kedatangan Vaksin Covid-19 tahap kedua termin kedua di Kalbar
Kedatangan Vaksin Covid-19 tahap kedua termin kedua di Kalbar /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Vaksin Covid-19 jenis Sinovac buatan Biofarma adalah jenis vaksin yang digunakan oleh Indonesia sebagai bentuk salah satu perlindungan terhadap virus Covid-19.

Belakangan ini, diketahui masa berlaku atau Expired Date (ED) dari vaksin jenis Sinovac ini hanya sampai bulan Maret dan bulan Mei tahun 2021.

Namun, pada awalnya vaksin jenis Sinovac ini memiliki Expired Date hingga bulan Maret dan bulan Mei tahun 2023. Hal tersebut menyebabkan timbulnya pro dan kontra di masyarakat mengenai ED dari vaksin Sinovac ini.

Baca Juga: Kalbar Kembali Terima 12.330 Vial Vaksin Sinovac dari Biofarma

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menerangkan, memang pada awalnya Expired Date yang dikeluarkan Biofarma hingga tahun 2023. Akan tetapi, izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mempersempit ED vaksin Sinovac tersebut.

“Sebenarnya masa ED itu sampai 2023, tetapi karena persetujuan vaksin yang diberikan melalui Emergency Use Autorization (EUA) maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan meminta masa berlaku dipersempit,” terang Harisson kepada awak media, Selasa 16 Maret 2021.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sementara itu, untuk penggunaan vaksin Covid-19 yang diterima Provinsi Kalimantan Barat untuk tahap pertama dipastikan semua sudah diaplikasikan terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Kalbar.

Baca Juga: Vaksin Sinovac yang Kedaluwarsa 25 Maret 2021 Ditemukan, Ini Kata Kemenkes

“Untuk tahap pertama termin pertama itu, untuk nakes sebanyak 15.760 vaksin, itu expirednya 25 Mei 2021, dan ini vaksinnya sudah habis karena sudah kita gunakan untuk nakes,” papar Harisson.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x