Oknum Kepala Desa dan Mantan Pegawai BPN Kubu Raya Terlibat Sindikat Mafia Tanah

- 22 April 2021, 16:29 WIB
4 tersangka Sindikat Mafia Tanah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar
4 tersangka Sindikat Mafia Tanah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar /Humas Polda Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Jajaran Polda Kalbar menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus sindikat mafia tanah dengan keuntungan mencapai Rp1 triliun dalam press rilis di Mapolda Kalbar, Kamis 22 April 2021.

Parahnya lagi, dari 4 orang yang ditetapkan tersangka ini, dua diantaranya merupakan oknum Kepala Desa berinisial UF dan Mantan Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya berinsial A.

Sementara 2 orang lainnya berinisial H dan T berperan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tanah seluas 200 hektar yang berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Pada bulan Maret 2021, Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi press di Mapolda Kalbar, Kamis 22 Apil 2021.

Baca Juga: 1 Pengacara Mafia Tanah dan 8 Preman Ditangkap Polisi karena Rampas Lahan Warga

Dari kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti yaitu 147 buku tanah,  11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Tak hanya itu, pelaku berinisial A yang merupakan mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya Ini merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014, sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

“Sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008,” tambahnya.

Dalam proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x