KPU Kapuas Hulu Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Senilai Rp7 Miliar

- 28 April 2021, 16:21 WIB
KPU Kapuas Hulu saat menyerahkan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2020 ke Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan
KPU Kapuas Hulu saat menyerahkan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2020 ke Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan /Istimewa/Taufiq AS

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu 2020 sebesar Rp7,04 miliar ke pemerintah daerah setempat, Rabu 28 April 2021.

“Tadi kami melakukan silaturahmi dan sekaligus menyampaikan dokumen berupa laporan akhir pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020 kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan,” kata Ahmad Yani Ketua KPU Kapuas Hulu usai menyerahkan laporan penggunaan dana hibah Pilkada 2020 kepada Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Yani menyampaikan, maksud silaturahmi tersebut adalah untuk menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait laporan penggunaan dana hibah pemilihan yang telah disalurkan ke KPU Kapuas Hulu yang digunakan dan sisa yang dikembalikan.

Baca Juga: Masih Peningkatan Pembangunan, Pasar Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Puring Kencana Belum Difungsikan

Yani menjelaskan, dana hibah Pilkada Kapuas Hulu tahun 2020 yang diterima lembaga penyelenggara pemilihan ini dari Pemkab Kapuas Hulu  sebesar Rp40,2 miliar, dana tersebut digunakan selama tahapan pemilihan sejak 2019 hingga 2020.

"KPU Kapuas Hulu menggunakan dana hibah untuk pemilihan sebesar Rp33,2 miliar, sehingga sisa dana hibah yang dikembalikan ke Pemkab Kapuas Hulu berkisar Rp7,04 miliar," ujarnya.  

Yani mengatakan, penyerahan laporan dan sisa dana hibah Pilkada ini merujuk pada regulasi baik Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD maupun Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.

Yani mengungkapkan, apabila dilihat dari sisi penyerapan yang besar ada pada honor untuk badan Adhoc mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPK dan PPS dengan jumlah anggaran sebesar Rp18,8 miliar atau sebesar 56,8 persen dari total Rp33,2 miliar dari dana yang terealisasikan.

Baca Juga: Dinkes Kapuas Hulu Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Sintang dan Pontianak untuk Pelayanan Jampersal

Sementara itu Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kapuas Hulu atas penyelenggaraan Pilkada 2020 kemarin berjalan aman dan lancar.

“Intinya Pilkada Kapuas Hulu berjalan lancar dan ada efesiensi anggaran Pilkada 2020 yang cukup luar biasa dan kami dari Pemkab Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih atas semua kinerja yang dilaksanakan,” tutup Bupati yang akrab disapa Sis ini. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x