WARTA PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Senin 3 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Flyover Jalan Kalis-Putussibau, Wabup Mohon Dukungan
Rapat diikuti oleh seluruh Komisioner beserta Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta Operator Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) di lingkungan KPU Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani menyampaikan, Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut surat KPU RI Nomot 366/PL.02/-SD/01/KPU/IV/2021, tertanggal 21 April 2021, Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
"Adapun perubahan dari surat 132 tersebut antara lain terkait pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan pengumuman serta penyampaian hasil rekapitulasi kepada pihak-pihak terkait," katanya, Rabu 5 Mei 2021.
Baca Juga: Verifikasi Kerusakan, Disdik Kapuas Hulu Mengaku Sudah Datangi 250 Sekolah
Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada bulan April 2021 adalah sebanyak 181.220 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 92.323 pemilih dan Perempuan berjumlah 88.897 pemilih.
Jumlah DPB bertambah sebanyak 752 Pemilih Baru dari jumlah DPB sebelumnya yaitu sebanyak 180.468 pemilih.
"Sebelumnya pada akhir bulan Februari 2021 yang lalu, KPU Kapuas Hulu telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder sebagai tindaklanjut surat KPU RI Nomor 132, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2021,"ujarnya.
Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut disetujui bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Bulan Februari 2021 sebanyak 180.468 pemilih atau berkurang sebanyak 120 Pemilih dari jumlah DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang berjumlah 180.588 pemilih.