DPMPTSP Kubu Raya Tidak Kecolongan atau Cacat Prosedur, Maria: Jangan Opinilah, Salah Kutip Aturan Pula!

- 5 Mei 2021, 18:38 WIB
Pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP di Kantor Bupati Kubu Raya
Pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP di Kantor Bupati Kubu Raya /Edho Sinaga/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina kembali menjelaskan perihal tudingan salah satu media online atau siber di Pontianak yang menyebut IMB Mega Lavender di Kampung Kapur, Kubu Raya, cacat prosedur.

Menurutnya, ia sudah berupaya mengajukan klarifikasi ke media tersebut, dengan menghubungi langsung wartawan yang menulis pemberitaan yang dianggapnya tendensius, dan menyematkan opini sekaligus tak sesuai fakta. Namun, bukannya datang langsung untuk melakukan kroscek fakta, wartawan salah satu media online itu kata Maria, hanya menghubunginya via WhatsApp.

“Itu yang saya tidak terima dengan pemberitaan yang dipublish, seolah-olah DPMPTSP ini melegalkan pembangunan di atas tanah yang bermasalah, padahal DPMPTSP melakukan mekanisme dan prosedurnya sesuai aturan apalagi sekarang zaman online,” kata Maria saat dikonfirmasi Warta Pontianak, awal Mei 2021.

Baca Juga: IMB Mega Lavender Kubu Raya Tidak Cacat Prosedur, Maria: Saya Tak Pernah Sebut Kecolongan

Maria menuturkan, pihak pemohon dalam hal ini PT Mega Lavender sudah bisa mengakses aplikasi bernama Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang di mana jika syarat tidak terpenuhi maka IMB tak akan dikeluarkan.

“Itu yang saya nggak terima, cacat prosedurnya di mana? Karena semua tahapan by sistem ini tidak bisa kita bohongi, semua sudah mengikuti tahap-tahap prosedur itu. SOP sudah kita ikuti, apalagi ini menggunakan aplikasi online, kalau tidak sesuai saja dia tidak akan bisa atau terpenuhi, tidak terproses,” kata Maria.

Dirinya kemudian menjelaskan, pada saat perumahan Mega Lavender ingin mengajukan IMB, tidak terjadi permasalahan seperti yang saat ini tengah heboh.

“Pada saat itu tidak ada sengketa, tidak ada ribut-ribut. Ribut-ributnya kan baru-baru ini. Pada saat kita melakukan proses tidak ada. Dan tidak ada hasil keputusan pengadilan yang harus membatalkan atau tidak mengeluarkan IMB, tidak ada,” ungkapnya.

Dirinya merasa pemberitaan yang beredar tersebut membuat pihaknya dirugikan karena dapat menimbulkan perspektif buruk bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini pelayanan publik. Untuk itu, Maria meminta agar yang merilis berita agar dapat melakukan klarifikasi.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x