Pengadilan Negeri Putussibau Gelar Sidang Kasus Illegal Logging di Tempat

- 31 Mei 2021, 16:24 WIB
Pengadilan Negeri Putussibau saat melakukan sidang di tempat untuk kasus illegal logging di Kapuas Hulu
Pengadilan Negeri Putussibau saat melakukan sidang di tempat untuk kasus illegal logging di Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan setempat dilokasi illegal logging Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Keluarga Pelaku Illegal Logging di Kapuas Hulu Minta APH Usut Tuntas, Asman: Ayah Saya Hanya Korban 

Sidang ditempat ini dipimpin langsung oleh Hakim Veronika Sekar Widuri dengan menghadirkan BPN Kapuas Hulu, KPH Kapuas Hulu dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

Veronika Sekar Widuri Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, sidang ditempat ini untuk mengetahui lokasi yang menurut saksi meringankan terdakwa, yakni Hambali dan Mustam ialah lokasi yang mereka kelola ini adalah hak milik dari warga dan kayu-kayu itu diperoleh dari tanah warga yang dibeli dengan cara tukar guling oleh terdakwa.

“Saat sidang ditempat itukan ada juga dari KPH yang mengklaim bahwa tanah-tanah tempat pengambilan kayu para terdakwa itu adalah masuk dalam kawasan hutan industri. Pemeriksaan tadi ada yang sesuai dan ada yang tidak. Tapi kita belum bisa mengambil kesimpulan, karena kita belum mendapatkan hasil dari GPS BPN,” katanya usai menggelar sidang setempat, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Buron 15 Tahun, Cukong Ilegal Logging Akhirnya Diringkus Tim Gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar

Perempuan yang akrab disapa Sekar ini mengatakan, jika hasil titik koordinat GPS dari BPN ini sudah diterima, tentunya pihaknya akan membandingkan dengan peta yang diberikan KPH, disitu juga akan ditentukan titik koordinatnya.

“Sepertinya kita juga akan memanggil ahli khususnya dalam membaca peta Perhutank titik koordinat. Karena untuk membaca titik koordinat dari peta itu adalah mereka bukan dari pengadilan. Sehingga ini belum bisa diambil kesimpulan, apakah terdakwa ini terbukti bersalah mengambil kayu diwilayah hutan produksi atau tidak,” jelasnya.

Sekar mengatakan, dari penjelasan dari KPH, lokasi pertama sebelah kanan yang dilakukan pengecekan adalah semuanya hutan produksi. Sementara sebelah kirinya adalah hutan rakyat.

“Disebelah kiri, tanah-tanahnya bersertifikat semua. Cuma ada beberapa patok yang ditanam itu menandakan bahwa masuk dalam kawasan hutan produksi KPH. Makanya kita nanti itu meminta ahlinya lagi dalam membaca titik koordinat peta itu. Ditambah lagi dari keterangan BPN bahwa, pada saat pengukuran tanah tersebut masuk dalam tanah hak milik semua,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x