JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu

- 10 Juni 2021, 13:59 WIB
Martino Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu.
Martino Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu. /Dokumen/

WARTA PONTIANAK - Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) reboisasi lahan Kapuas Hulu masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Pontianak, 7 Juni 2021.

Baca Juga: Tutup Pelatihan Dasar CPNS 2019, Bupati Harap CPNS Berinovasi

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Martino Manalu selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu telah menghadirkan puluhan saksi-saksi untuk diperiksa di dalam persidangan.

“Selain para saksi yang berjumlah kurang lebih sekitar hampir 40 orang saksi tersebut. Kami juga menghadirkan para ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan mereka,” kata Manalu Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu. 

Manalu menyampaikan, para ahli yang memberi keterangan di persidangan Tipikor merupakan ahli-ahli yang berkompeten dan berpengalaman, seperti ahli kehutanan, ahli LKPP, ahli Pidana dan ahli auditior.

“Untuk sidang Tipikor kali ini, JPU menghadirkan ahli kehutanan dari fakultas kehutanan IPB dan untuk ahli LKPP dari Procurement Specialist dari Jawa Barat serta ahli pidana dari DIY dan juga ahli auditor dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Manalu.

Baca Juga: Dishub Kapuas Hulu Segera Tetapkan Aturan ODOL

Menurut Manalu, dalam persidangan  para Ahli telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dan seluruh keterangan ahli tersebut mendukung dan memperkuat dakwaan JPU.

“Para terdakwa dalam kasus reboisasi pun telah menjalani proses pemeriksaan terdakwa. Yang mana dalam prosesnya satu per satu dari para terdakwa tersebut diperiksa masing-masing bergiliran secara terpisah,” jelasnya.

Lanjut Manalu, dari ketiga terdakwa tersebut, dua orang terdakwa meminta penundaan sidang kepada majelis hakim dikarenakan masing-masing tim penasihat hukum dari kedua terdakwa tersebut akan mengajukan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x