WARTA PONTIANAK - Tercatat 282 wanita yang menjanda di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 10 Juni 2021. Tercatatnya wanita yang menjanda pada putusan gugatan cerai yang dikabulkan di Pengadilan Agama terhitung sejak 2020 hingga saat ini.
Baca Juga: JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu
282 janda itu pun yakni terdiri dari 77 istri dicerai talak oleh sang suami, dan 191 istri yang menggugat suami.
"Ini data yang kita pegang dari tahun 2020 hingga saat ini," kata Bara Muhammad Hilma salah satu Hakim PA Putussibau, Kamis 10 Juni 2021.
Bara menyampaikan, rata-rata usia wanita yang menggugat atau digugat dalam dalam perkara perceraian ini dengan rata-rata usia 25-40 tahun.
"Ada dua faktor penyebabnya penyebab perceraian pasangan suami-istri di Indonesia ini terjadi," ucapnya.
Baca Juga: Tutup Pelatihan Dasar CPNS 2019, Bupati Harap CPNS Berinovasi
Bara menjelaskan, dua faktor itu yakni pertama perselisihan atau pertengkaran dan yang kedua salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.
Lanjut Bara, untuk faktor perselisihan dan pertengkaran itu yakni disebabkan oleh ekonomi, ketidakcocokan lagi baik kepada pasangan maupun keluarga pasangan, selain itu adalah karena pihak ketiga alias yang buming disebut Pelakor.