WARTA PONIANAK – Seorang pemuda berinisial TR (22) asal Kabupaten Kayong Utara diamankan Tim Siber Polda Metro Jaya, karena diduga sudah meretas situs milik PT. Global Media Visual alias Mola TV. TR yang hanya tamatan SMA ini diamankan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2021.
Baca Juga: Pemkab Kayong Utara Tetapkan HET LPG, Warga: yang Penting Mudah Didapat
Menurut M. Azhari, orang tua TR, ada sekitar 5 orang anggota kepolisian dengan pakaian sipil datang ke rumahnya dan membawa putranya untuk dimintakan keterangan di Polsek Sukadana.
"Ada sekitar 5 orang datang ke rumah, pakai mobil, minta izin untuk membawa TR ke Polsek Sukadana untuk dimintakan keterangan," kata Azhari.
Azhari menambahkan polisi juga membawa 1 buah Laptop, 2 buah HP, 1 buah hardisk, dan kartu ATM milik anaknya.
"Dari Polsek Sukadana, anak saya dibawa menuju Polres Ketapang. Disinilah baru kami bisa bertemu dan menanyakan langsung kepada pihak Polisi terkait masalah anak Kami," tutur Azhari.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, TR diketahui telah melanggar Undang-Undang ITE, karena membobol dan meretas situs milik MOLA TV.
Baca Juga: Nelayan Kepulauan Karimata Merasa Resah dengan Aksi Bajak Laut yang Gunakan Senjata Api
"Saya berharap pihak Polda Metro Jaya bisa memberikan keterangan resmi mengenai keadaan anak kami. Selain itu kami juga berharap kepada Pemerintah Daerah bisa mendampingi atau paling tidak berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Berita ini juga diunggah oleh akun instagram @kayonginformasi pada 13 Juni 2021 dan mendapat beragam komentar dari warganet.