Majelis Hakim PN Mempawah Tolak Gugatan YPKOT 2018 dan Mengabulkan Eksepsi YBB 2014

- 18 Juni 2021, 00:40 WIB
Henok Lafu, Kuasa Hukum YBB 2014/YPKOT 1976
Henok Lafu, Kuasa Hukum YBB 2014/YPKOT 1976 /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - PN Negeri Mempawah menggelar sidang putusan perkara sengketa lahan antara yayasan YBB 2014 dan YPKOT 2018 pada Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: KY Kalbar akan Turun saat Sidang Putusan Sengketa Lahan Antara YBB 2014 dengan YPKOT 2018 di PN Mempawah

Sidang yang diketuai oleh Erza Sulaiman, dan Wiendra Kresnantyo dan Inggit Mukti sebagai anggota tersebut menolak gugatan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) 2018 terhadap Yayasan Bhakti Baru (YBB) 2014 atas lahan makam Tionghoa di desa Tanjung Sanggau, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.

Dalam proses jalannya persidangan berlangsung aman, dan terkendali meskipun terlihat sejumlah anggota kepolisian dari Polres Mempawah hadir untuk mengamankan situasi jalannya persidangan.

Dengan lantang Majelis Hakim membacakan menolak Eksepsi Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT 2018) terhadap Yayasan Bhakti Baru (YBB 2014).

Baca Juga: KY Minta PN Mempawah Putuskan Secara Adil Perkara Sengketa Lahan Antara YBB 2014 dengan YPKOT 2018

Ditemui usai persidangan pembacaan putusan Kuasa Hukum YBB 2014/YPKOT 1976, Henok Lafu mengatakan keputusan majelis hakim PN Mempawah dengan tegas menolak Eksepsi dari Yayasan YPKOT 2018, dan mengabulkan Eksepsi Yayasan YBB 2014 terkait ganti rugi lahan makam Tionghoa di desa Tanjung Sanggau, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.

"Majelis Hakim mengabulkan eksepsi kita, hal ini dikarenakan penggugat tidak memiliki kapasitas hukum," tegasnya

Henok menilai jika putusan majelis hakim adalah keputusan yang tepat dan benar dalam menangani permasalah ini.

Baca Juga: Proses Pemindahan Tangan Surat Kepemilikan Lahan Milik YBB 2014 Mulai Terungkap

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x