Penerimaan Negara Hasil Lelang Barang Sitaan Capai Rp1 Miliar

- 23 Juni 2021, 18:08 WIB
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Budi Murwanto
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Budi Murwanto /Dokumen Budi Murwanto/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak telah mengumpulkan Rp1,085 Miliar dari hasil lelang barang – barang sitaan negara yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. 

Sebelumnya dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui KPKNL telah melakukan kegiatan lelang barang rampasan negara, Kamis 10 Juni 2021.

“Barang rampasan negara yang disita berupa 13 unit dump truck, 3 unit sepeda motor, 46,05 gram emas (21 karat) dan 97,5 gram emas ,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Budi Murwanto, Rabu 23 Juni 2021.

Budi menyampaikan, pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Baca Juga: Polri Usut Bocornya 279 Juta Data Warga Negara Indonesia Peserta BPJS Kesehatan

“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekatan hukum tetap,” jelasnya.

Budi mengatakan, dengan dilaksanakannya lelang barang rampasan negara tersebut menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Sehingga tidak terjadi penunggakan dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan untuk Ibadah Haji, Berikut 11 Negara yang Boleh Masuk Arab Saudi

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x