Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Tipikor Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu

- 23 Juni 2021, 20:06 WIB
Tim JPU Kejari Kapuas Hulu saat mengikuti sidang Tipikor Pontianak, 23 Juni 2021
Tim JPU Kejari Kapuas Hulu saat mengikuti sidang Tipikor Pontianak, 23 Juni 2021 /Istimewa/

WARTA PONTIANAK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Martino Manalu selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, menuntut 3 terdakwa tindak pidana korupsi reboisasi lahan yang terdiri dari seorang pejabat kehutanan dan dua orang pengusaha dalam sidang Tipikor Pontianak, Rabu 23 Juni 2021.

Seperti telah diketahui sebelumnya, bahwa selama seluruh proses persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan puluhan saksi-saksi dan untuk diperiksa di dalam persidangan yang berjumlah kurang lebih sekitar hampir 40 orang dan juga menghadirkan sejumlah ahli, yang kesaksiannya mendukung dan memperkuat dakwaan JPU.

Demikian juga halnya dengan kuasa hukum dari  terdakwa juga telah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu menyampaikan, dalam tuntutannya tim JPU menyatakan menuntut terdakwa Hermawan Salim pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan  dan denda sebesar Rp200 juta.

“Dan membayar uang Pengganti sebesar Rp2,06 milyar dikurangi  Rp.1,3 milyar yang telah dilakukan penyitaan. Atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp.769 juta.  dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu

Untuk itu kata Manalu, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama  setahun.

Kemudian kata Manalu, Jaksa menuntut terdakwa Konstantinus Victor  dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.300 juta subsidiair kurungan selama 6 bulan.

“Jaksa menuntut terdakwa Omarsyah  pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta   subsidiair kurungan selama 6 bulan,” jelas Martino.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x