304 Warga Binaan di Lapas Klas IIB Singkawang Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 16:17 WIB
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Lapas KlasII B Singkawang
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Lapas KlasII B Singkawang /Istimewa/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 304 orang warga binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaan pemberian remisi yang di lakukan serentak seluruh Indonesia secara virtual di hadiri Forkompimda Kota Singkawang, dan di serahkan langusng walikota Singkawang Tjhai Chui Mie di Aula lapas kelas IIB Singkawang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Singkawang Singkawang Muhammad Yani mengatakan dari dari 304 yang mendapat remisi, sebanyak 157 orang merupakan tidak pidana umum, dan 147 orang merupakan pidana Khusus.

Baca Juga: Petugas Masih Buru Anjing yang Diduga Terinfeksi Rabies

"Dari 304. Narapidana yang mendapat remisi. 157 merupakan narapidana umum. Dan 147 orang merupakan pidana khusus. Serta 1 narapidana yang mendapat resmisi bebas," ujar Muhammad Yani.

Muhammad Yani menjelaskan narapidana yang yang mendapat remisi mereka yang telah menjalani 6 bulan masa pidana.

"Yang terpenting mereka harus berkelakuan baik. Dan mengikuti program pembinaan di dalam lapas kelas IIB Singkawang," jelasnya.

 

Sementara itu walikota Singkawang Tjhai Chui Mie berpesan kepada masyarakat Kota Singkawang jangan coba-coba menggunakan narkoba.

Baca Juga: Polres Singkawang Gandeng Yayasan Budha Tzu Chi Gelar Vaksinasi Merdeka

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x