Polres Singkawang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi  

- 19 Agustus 2021, 12:40 WIB
Polres Singkawang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi   
Polres Singkawang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi   /Istimewa/

 

WARTA PONTIANAK - Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba di halaman mapolres Singkawang pada Rabu 18 agustus 2021

Waka Polres Singkawang, Kompol Hariyanto memimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 25,74 gram sabu dan 37 butir pil ekstasi atau sebanyak 10,37 gram," kata Hariyanto.

Baca Juga: Hindari Genangan Air, Pegendara Motor di Mempawah Tewas Ditabrak Mini Bus

Lenih lanjut ia mengatakan Barang narkotika ini, adalah merupakan hasil pengungkapan terhadap tersangka narkoba berinisial SA.

"Tersangka berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Singkawang di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Rasau, Kecamatan Singkawang Utara, Selasa (27/7) lalu sekitar pukul 20.50 WIB," kata Hariyanto.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, anggota berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket atau seberat 26,84 gram. Dan sebanyak 39 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi atau seberat 10,95 gram.

"Dari jumlah ini, satu kantong plastik klip/satu gram narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi atau seberat 0,31 gram akan dijadikan barang bukti untuk di persidangan," ujarnya. 

Hariyanto menambahkan, dari total barang bukti narkotika yang disita maupun yang dimusnahkan, berarti Polres Singkawang telah memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x