DPO Tipikor 8 Tahun Ditangkap Kejati Kalbar, Terpidana Sempat Bekerja Saat Melarikan Diri

- 29 Agustus 2021, 00:35 WIB
Konferensi press Kejati Kalbar atas penangkapan 1 Terpidana DPO
Konferensi press Kejati Kalbar atas penangkapan 1 Terpidana DPO /DIka Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran, dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK), Heronimus Tiro ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat 27 Agustus 2021.

Heronimus Tiro disebut melarikan diri ke Kabupaten Sambas. Bahkan dalam pelariannya selama 8 tahun Heronimus Tiro sempat bekerja sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan mengatakan, kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Polresta Pontianak dan Saat itu terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah putus satu tahun penjara, denda Rp75 juta dan uang pengganti Rp32 juta, terpidana justru tidak menghadiri panggilan. Akhirnya dimasukkan ke dalam DPO," ujarnya saat konferensi press di Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Jumat 27 Agustus 2021.

Heronimus Tiro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi  pengadaan sarana prasarana pembelajaran, dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) tahun 2010 lalu dengan kerugian sebesar Rp75 juta, dan bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dituding Korupsi Pembelian Pesawat Jet Kepresidenan, Mantan Perdana Menteri Mali Dibekuk

Pelarian Heronimus Tiro telacak setelah pihak Kejati Kalbar yang bekerjasama dengan kejaksaan negeri Sambas mendapat informasi keberadaannya di Dusun Sentimok, Desa Sinar Baru  Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Atas informasi itu, tim menelusuri keberadaannya, dan diperoleh informasi ternyata  Heronimus Tiro bekerja sebagai karyawan pada salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Sambas.

Tim kemudian bergerak kembali menelusuri keberadaannya pada 27 Agustus 2021. Dibantu oleh Kejari Sambas, Heronimus Tiro berhasil ditangkap. Pantja menyebutkan terpidana selama bekerja di Perkebunan Sawit tersebut, DPO tinggal di Perumahan Karyawan yang berada di samping kantor.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x