4 Pelaku Pencurian di Alfamart Ketapang Diringkus Polisi, Dua Diantaranya adalah Wanita

- 16 September 2021, 22:08 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /FREEPIK/brgfx

WARTA PONTIANAK - Polres Ketapang berhasil meringkus 4 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di swalayan Alfamart yang berada di jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang dan Swalayan Alfamart di Kecamatan Kendawangan pada Senin 13 September 2021.

Saat ini keempat pelaku pencurian yakni AL (43), RA (35), YUN (42) dan HEN (43) sudah berada di balik jeruji besi Polres Ketapang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. 

Penangkapan para tersangka bermula dari adanya laporan kejadian pencurian di swalayan Alfamart yang terekam CCTV yang terpasang di dalam toko Alfamart.

Baca Juga: Warga Bekasi Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Pencurian Minimarket

Sehari kemudian yaitu pada hari Selasa 14 September 2021 telah diamankan seorang laki-laki yang melakukan pencurian di Swalayan Alfamart Kecamatan Kendawangan dimana laki-laki tersebut sangat mirip dengan laki-laki yang terekam CCTV yang melakukan pencurian sebelumnya.

Dari penangkapan pelaku di Alfamart Kecamatan Kendawangan, Anggota Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya dengan total pelaku diamankan sebanyak empat orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Baca Juga: Seorang Anggota DPRD Tanjungjabung Barat Ditahan Polisi terkait Kasus Pencurian Sawit

 

Keempat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang, dan keempatnya terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***

 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x