Sesuai dengan MoU antara Pemkot Singkawang dan Pengadilan Negeri Singkawang kemarin, untuk masyarakat Singkawang yang kurang mampu yang akan mengajukan perkara permohonan akan digratiskan dengan tanggungan dari Pemda.
"Namun dari Pemkot Singkawang sendiri, informasi yang saya dapatkan mengenai biaya itu sudah habis. Tapi untuk tahun depan semoga saja bisa dianggarkan kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika di MK, Ahli asal Inggris Jelaskan Manfaat Ganja Medis
Perlu diketahui, katanya, melalui program ini respon masyarakat Singkawang sangat baik sekali. Dimana melalui kegiatan ini mereka menjadi tahu bahwa Pengadilan Negeri Singkawang itu sangat memperhatikan masyarakat dan ternyata Pengadilan Negeri Singkawang itu bukan sesuatu yang menyeramkan.
Salah seorang pemohon yang berasal dari Jalan Alianyang Singkawang, Heni Yosepin Salim mengatakan, jika dirinya sudah mendapatkan pelayanan sidang di Kantor Kelurahan Roban, Singkawang Tengah.
"Dalam siding, saya mengajukan permohonan perubahan nama anak saya, yang awalnya bernama Angela berubah nama menjadi Angela Evelin Chandra," katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Seluruh Agenda Sidang hingga 20 Juli 2021
Sewaktu mengajukan permohonan, dirinya tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Awalnya saya mengajukan permohonan di Kantor Disdukcapil, tetapi dari sana mengarahkan ke PN Singkawang," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan sidang juga tidak ribet. Semua berjalan dengan lancar. ***