JARI dan Pemkab Kubu Raya Gagas Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan di Lanskap Kubu

- 27 September 2021, 20:09 WIB
Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan
Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan /Mamen Beng/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Lembaga JARI Indonesia Borneo Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya saat ini menggagas Rencana Aksi Pengelolaan Koridor Bekantan (RAPKB) di lanskap Kubu yang melibatkan perusahaani Kubu Raya.

Rencana aksi ini sebagai upaya kaloborasi untuk menjaga, melindungi serta mengelola habitat dan populasi bekantan di sekitar lanskap kubu mengingat kawasan tersebut penting bagi species endemik pulau Kalimantan tersebut.

Direktur JARI Indonesia Borneo Barat, Firdaus menjelaskan lanskap Kubu memiliki luas 732 ribu hektar lebih, yang dalamnya memiliki variasi ekosistem yang unik, seperti mangrove dan gambut yang sangat luas.

Di lain sisi, lanskap Kubu juga didominasi oleh keberadaan berbagai manajemen unit, baik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) maupun perkebunan. Padahal, berdasarkan survei WWF Indonesia 2018 lalu, ditemukan terdapat 54 titik perjumpaan dalam koridor Bekantan.

“Hal ini membuat konservasi species bekantan sangat tergantung pada pengelolaan manajemen unit tersebut. Ancaman kepunahan species bekantan semakin tinggi karena sebagian besar hidup di luar kawasan konservasi dan kondisinya terancam oleh konversi hutan, kebakaran, perburuan, perdagangan dan pembangunan,” kata Firdaus dalam kegiatan FGD RAPKB di Hotel Gardenia Kubu Raya, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: HUT RI ke 76 RI, Instan Gelar Diskusi Rekonstruksi Kebangsaan

Menurut Firdaus para pemegang izin konsesi yang memiliki komitmen dalam upaya perlindungan Bekantan sendiri memiliki hambatan dan tantangan tentang manajemen konservasi species tersebut.

Berangkat dari hal itu, maka, kata Firdaus dibutuhkan panduan tentang Praktek Pengelolaan Terbaik (PPT) untuk membantu pemegang konsesi dalam pembuatan rancangan manajemen konservasi yang sesuai dengan kebutuhan Bekantan.

Hal ini pun termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.56/Menhut-II/2013 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Bekantan tahun 2013-2022 yang merumuskan sejumlah kegiatan prioritas pengelola kawasan dalam meningkatkan usaha konservasi bekantan yang dapat menjamin keberlanjutan populasinya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x