WARTA PONTIANAK - MA (20) seorang pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong berhasil ditangkap polisi. Pelaku yang merupakan warga kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang ini diringkus polisi pada Jumat 29 Oktober 2021 dini hari
Penangkapan MA merupakan atas laporan warga bernama Sri (46) yang jadi korban pencurian.
Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan dimana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya.
Baca Juga: Viral Video Pelajar SMP di Ketapang Melahirkan di WC Sekolah
Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat mengungkapkan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet, dan satu buah tas laptop.
Baca Juga: Kerap Banjir, PT RIM Perbaiki Saluran Air
"Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku," terangnya.
Menurut Kapolsek, pelaku berhasil dibekuk Jumat (29/10), dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban dimana dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.