Upaya Penyelundupan 8,1 Kg Sabu di Sajingan Sambas Digagalkan Satgas Pamtas

- 1 November 2021, 15:38 WIB
Upaya Penyelundupan 8,1 Kg Sabu di Sajingan Sambas Digagalkan Satgas Pamtas
Upaya Penyelundupan 8,1 Kg Sabu di Sajingan Sambas Digagalkan Satgas Pamtas /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Upaya penyelundupan sabu 8,1 kilogram di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Pos Gabma Sajingan, Desa Sebunga Sajingan Besar, Sambas, Provinsi Kalimantan Barat berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti bersama Tim Satgas Intel (SGI) I/Sambas Koopsdam XII/Tpr.

"Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang didapat Dan SSK I Koki Aruk Kapten (Inf) Frelly Selvizarwijaya dari Tim SGI Koopsdam XII/Tpr yang berada di wilayah Aruk bahwa akan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur sekitar JIPP Aruk," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol (Inf) Hendro Wicaksono, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin 1 November 2021.

Dari hasil informasi tersebut, kata Hendro pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan melakukan patroli gabungan antara Tim Pos Koki SSK 1 Aruk dipimpin oleh Kapten (Inf) Frelly Selvizarwijaya, beserta Pos Gabma Sajingan dipimpin Sertu Tegar berjumlah 10 orang dan Tim SGI I/Sambas Koopsdam XII/Tpr berjumlah tujuh orang.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu Lewat Tulang Ayam Opor Digagalkan Petugas Lapas Kelas 2B Garut

Kemudian, pada saat melakukan patroli di sektor kiri JIPP Pos Gabma Sajingan, Minggu (31/10) sekira pukul 06.50 WIB, terlihat satu orang sedang berjalan kaki yang mencurigakan keluar dari wilayah perbatasan Malaysia menuju Indonesia dengan membawa tas gendong warna kuning,

"Terhadap orang tersebut dilakukan pencegatan dan diperiksa oleh enam orang anggota yang dipimpin Sertu Tegar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan delapan buah paket teh China merk Guang Yin Wang bertulis China latin (halus) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bea Cukai PLBN Aruk dengan menggunakan alat Narcotest pada delapan buah paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut positif mengandung metapethamine," ungkapnya.

Dia menambahkan, selanjutnya pelaku berinisial H (40) warga Sambas beserta barang bukti sabu-sabu seberat 8,1 kilogram diserahkan kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Singkawang untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan 148,78 Gram Sabu

“Saya mengapresiasi atas kerja keras anggota kami di lapangan yang tanpa mengenal lelah berkontribusi dalam menjaga perbatasan Kalimantan Barat, dan saya selalu perintahkan kepada anggota untuk selalu bekerja dan melakukan yang terbaik dan tetap semangat," katanya.

Di tempat terpisah Wadansatgas, Mayor (Inf) Didik Lipur yang mengawal penanganan penangkapan narkoba itu mengatakan, pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aruk ini sudah beberapa kali terjadi, sehingga dapat dijadikan indikator wilayah Aruk sebagai tempat masuknya peredaran gelap narkoba dengan skala lebih tinggi daripada wilayah lain.

Baca Juga: Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 25 Kg

"Maraknya penyelundupan narkotika ini membuat kami Satgas Pamtas akan lebih memperketat dan tidak akan memberi ruang gerak untuk para pelaku yang ingin mencoba-coba melakukan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x