Raperda Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Satu Atap Disetujui

- 22 November 2021, 17:50 WIB
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan persetujuan bersama
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan persetujuan bersama /Edho Kapuas/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan Pelaksanaan Pekerjaan tahun Jamak tahun anggaran 2022-2023 di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin 22 November 2021.

Selain itu, Bupati Fransiskus Diaan juga menyampaikan pidato Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu memberi pandangan bahwa pembangunan gedung pelayanan satu atap tersebut harus sesuai dengan aspek hukum, perencanaan, pembangunan dan tertib administrasi penganggaran.

Dengan begitu realisasi pembangunan dapat berjalan baik dan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat memberi pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat.

Sehingga Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis menyambut baik masukkan dari fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu yang berkembang selama proses pembahasan Raperda tentang pengikatan anggaran pembangunan gedung pelayanan satu atap tersebut.

Baca Juga: Lantik PPTP, Bupati Landak Minta Pejabat Tingkatkan Kualitas Pelayanan

"Sehingga pembangunan gedung yang akan digunakan untuk pusat pelayanan publik dan pusat administrasi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan hasilnya untuk pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu," ucap Fransiskus Diaan.

Menurutnya, dalam implementasi dari Peraturan Daerah ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan Fasilitasi agar disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi agar bisa ditetapkan dan diundangkan.

"Kita memerlukan gedung pelayanan satu atap ini, karena gedung sekretariat daerah yang ada sekarang ini sudah tidak layak, bahkan sudah banyak yang tidak digunakan karena rawan ambruk, dalam berbagai kegiatan juga kita harus pinjam ruang gedung di dewan, di aula BPD dan tempat lain, karena di Sekretariat daerah sudah rawan," papar Bupati Sis.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x