WARTA PONTIANAK - Polres Singkawang telah menetapkan dua tersangka atas dugaan pemukulan dan pengrusakan fasilitas kantor Satpol PP Singkawang.
"Kami sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi, kemudian proses penyidikan juga masih terus berjalan dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Kamis 2 Desember 2021.
Jika tidak ada halangan kata dia, dalam beberapa hari kedepan Polres Singkawang segera melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Kantor Satpol PP Singkawang, Kapolres: Orang Luar jangan Coba Memprovokasi
Kapolres mengungkapkan, dua tersangka yang ditetapkan sudah pihaknya lakukan penahanan sejak Jumat lalu.
"Dilakukannya penahanan karena berdasarkan penilaian subyektif penyidik didalam proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujarnya.
Untuk saksi, katanya, sudah ada sebanyak 20 orang yang diambil keterangan termasuklah kedua tersangka yang ditahan.
"Dipastikan akan terus bertambah karena kami juga mulai berhasil melakukan identifikasi orang-orang yang berada di lokasi kejadian pada saat itu berdasarkan hasil rekaman CCTV dan video yang kami dapatkan," ungkapnya.
Disinggung mengenai informasi yang menyebutkan adanya upaya perdamaian dari kedua belak pihak, Kapolres menyebutkan, jika pihaknya tidak bisa menghalangi upaya perdamaian, bila memang itu dikehendaki oleh kedua pihak.