Komisi 1 DPRD Lakukan Raker dengan BKD terkait Nasib Tenaga Honorer

- 26 Januari 2022, 23:48 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat Angeline Fremalco
Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat Angeline Fremalco /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat Syarif Amin Muhammad dan Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat Angeline Fremalco beserta Anggota Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat melakukan rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat dengan dihadiri langsung Kepala BKD Kalimantan Barat bersama jajaran di ruang rapat Komisi 1, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam rapat kerja tersebut Komisi 1 dan BKD membahas tiga permasalahan yakni pertama kebutuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), kedua pejabat struktural atau eselon yang non-job atau diturunkan, dan ketiga pengalihan ke jabatan fungsional.

Terkait dengan kebutuhan tenaga ASN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat mempertanyakan tentang berapa kebutuhan ASN untuk di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan apakah sudah ada analisa-analisa terkait kebutuhan pegawai dan apakah sudah diajukan.

Baca Juga: PBJS dan Pemkab Landak Gelar Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Untuk penerimaan ASN saat ini sudah ada dua jalur yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun terkait P3K Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih memiliki pekerjaan rumah terutama untuk tenaga kontrak dan tenaga honorer yang masih belum diangkat menjadi PNS.

"Ini kita pertanyakan berapa jumlahnya dan bagaimana kira-kira solusinya, karenakan infonya bahwa penerimaan P3K ini hanya sampai di tahun 2023. Nah, bagaimana nasib mereka para tenaga kontrak dan tenaga honorer itu," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco.

Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Barat menjelaskan bahwa penerimaan P3K tahun 2022 mengharuskan para pelamar dengan tingkat pendidikan minimal strata satu, sedangkan tenaga kontrak dan tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih banyak yang dari lulusan SMA maupun Diploma.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Ujaran Kebencian ke Tingkat Penyidikan, Polisi Jadwalkan Periksa Edy Mulyadi

Angeline Fremalco merasa prihatin dengan hal tersebut, karena masih banyak tenaga kontrak dan tenaga honorer yang belum ada kejelasan apalagi dengan syarat yang cukup memberatkan mereka. Dan perlu diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga tidak memiliki kewenangan, karena semua aturan langsung dari pusat.

"Inikan banyak tenaga kontrak dan tenaga honorer kita yang sudah mengabdi begitu lama seperti tenaga-tenaga administrasi yang pendidikannya belum S1, kita sangat prihatin dengan mereka dan apa yang harus kita lakukan, tetapi dengan aturan yang sudah jelas dari Pemerintah Pusat menjadi dilema kita di daerah," terang Angeline Fremalco.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x