"Saya berharap masalah ini dapat segera ditangani pemerintah. Diselesaikan," pinta Abdul Rahman.
Warga lainnya, Mansur mengatakan, warga nekat mencegat bupati agar Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat membantu masyarakat.
Menurut Mansur, hampir 90 persen lahan sawit warga, lahan karet dan lainnya masuk dalam HGU perusahaan sawit. Sehingga HGU tersebut melangar peraturan desa. Karena di dalam HGU tersebut terdapat fasilitas umum, seperti masjid. Lalu terdapat pula tanah warga, lahan perkebunan warga.
"Wakil bupati menyampaikan kepada kami, agar Senin 7 Maret datang ke Kantor bupati. Bawa dokumen-dokumen yang dimiliki. Termasuk denah atau peta HGU perusahaan," pungkas Mansur. ***