Polres Ketapang Akan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan

- 17 Maret 2022, 17:19 WIB
Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan
Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan /Edy/

WARTA PONTIANAK – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Edy Gunawan, selaku Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Pelimpahan berkas perkara tersebut direncanakan usai pemeriksaan terhadap tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin mengaku kalau saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polda Kalbar.

"Sudah kita mulai periksa sejak kemarin (Rabu-red) malam sekitar pukul 19.30 di Pontianak dan hari ini masih lanjut pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.

Yasin melanjutkan, selain memeriksa tersangka Edy, pihaknya hari ini memeriksa saksi lainnya yakni Komisaris PT SBI yakni Deri Ludianto.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kalbar Tolak Banding PT SBI Bayar dan Wajib Bayar Rp 15,8 Miliar ke PT RIM

"Rencana kita setelah pemeriksaan selesai maka paling lambat kalau tidak besok (Jumat-red) maka Senin kita serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang," terangnya.

Yasin mengaku, jika tersangka saat ini memamg belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya menunggu hasil berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menyamakan persepsi atas perkara yang ditangani saat ini.

"Nanti kalau berkas sudah selesai baru kita lakukan penahanan," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x