Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Berhasil Amankan 399 Aset PLN di Kalteng

- 5 April 2022, 16:52 WIB
Penyerahan Setipikat tanah
Penyerahan Setipikat tanah /Lintang/

WARTA PONTIANAK – PT PLN (Persero) akselerasi peneribtan sertipikat tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air, guna memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas.

Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan baik.

Sinergitas antara PLN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurkan hasil yang manis, seperti yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah dari ATR/BPN ke PT PLN (Persero).

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Faruq Suyuthi, mengatakan sepanjang tahun 2021, PLN telah menerima kurang lebih 399 sertifikat dari BPN di Provinsi Kalteng.

“Pencapaian yang luar biasa ini dapat terwujudkan atas kerja sama yang telah terjalin antara PLN, BPN dan KPK. Kami berharap kolaborasi ini terus bertahan dan berkembang demi sistem kelistrikan yang lebih andal di Indonesia khususnya di Kalimantan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan BPN Kalteng selama proses sertipikasi berlangsung.

Baca Juga: Kolaborasi PLN dan Tanagupa, Kembangkan Paguyuban Petani Kopi Kayong Utara

“Kami sangat mengapresiasi BPN atas dukungan dan kerja kerasnya dalam mengamankan aset PLN, terlebih lagi untuk aset-aset yang masih dalam proses pembebasan lahan, BPN turut ikut dalam pengukuran sehingga dikedepannya proses penyelesaian sertipikasi menjadi lebih cepat dan akurat,” jelasnya.

Direktur Wilayah III, Kedeputian Bidang Koordinasi & Supervisi KPK, yang diwakili oleh Kasatgas Pengendalian dan Supervisi KPK Wilayah 3 Uding Juharudin, menilai kerjasama untuk mengamankan aset negara ini merupakan langkah strategis. Keterlibatan KPK dalam kerjasama ini agar segala proses urusan penataan aset bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x